Keunggulan dan Keterbatasan Antarruang serta Peran Pelaku Ekonomi
dalam Suatu Perekonomian
Teori perdagangan Internasional
1.
Teori keunggulan mutlak (Adam Smith)
suatu negaradapat
disebut memiliki keunggulan mutlak dari negara lain jika negara tersebut memproduksi barang atau jasa yang tidak dapat
diproduksi oleh negara lain.
2.
Teori keunggulan komparatif (David Ricardo)
keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu
memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan
biaya yang lebih murah daripada negara lainnya.
Kegiatan ekonomi
- Produksi : kegiatan membuat/menambah nilai guna barang
- Distribusi : kegiatan menyampaikan barang
3. Konsumsi
: kegiatan menghabiskan/mengurangi nilai guna barang
Nilai guna barang
1.
Nilai guna bentuk: contoh kayu dirubah bentuk
menjadi meja
2. Nilai
guna tempat: contoh pasir di kali dipindah ke toko bangunan
3. Nilai
guna waktu: contoh jas hujan saat hujan
4. Nilai
guna kepemilikan: contoh kaca mat abaca
5.
Nilai guna sifat : oksigen ke dalam tabung
oksigen
Pelaku ekonomi
1.
RTK (Rumah Tangga Konsumen)/masyarakat
Peran : penyedia faktor produksi
pembeli/pengguna
barang hasil produksi
pembayar pajak
2. Perusahaan
Peran: pembuat barang
Pembayar pajak
pengguna faktor
produksi
3. Pemerintah
Peran: pengatur dan pengawas
kegiatan ekonomi (Regulator)
sebagai produsen
dan konsumen
4. Masyarakat Luar negeri
Peran: pelaku eksport-import
penyedia faktor
produksi
Faktor produksi
Yaitu segala sesuatu yang dibutuhkan untuk proses produksi
1.
Alam dengan balas jasa berupa sewa
2. Tenaga
kerja dengan balas jasa berupa upah/gaji
3. Modal
dengan balas jasa berupa bunga
4.
Kewirausahaan dengan balas jasa berupa
laba/untung
Badan Usaha dan
Perusahaan
Menurut UUD 45
PASAL 33 Ayat 1 tentang
Koperasi
PASAL 33 Ayat 2 tentang BUMN
PASAL 33 Ayat 3 tentang BUMS
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang
menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan
mencari laba.
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan teknis yang
melakukan aktivitas penyediaan, pengolahan, dan pendistribusian faktor-faktor
produksi dengan tujuan untuk mencari laba dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Letak Badan Usaha
Tergantung pada :
◦ Terikat pada alam : didasarkan pada kemudahan memperoleh bahan
baku seperti perusahaan
pertambangan dan perkebunan
◦ Berdasarkan sejarah : didasarkan kepada sejarah masa lalu seperti
perusahaan batik di Yogyakarta
◦ Ditetapkan pemerintah : didasarkan pada peraturan pemerintah
seperti perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan kesehatan
◦ Faktor-faktor ekonomi : didasarkan pada hal-hal seperti
ketersediaan transportasi, pasar dan tenaga kerja
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1. Perusahaan
Perorangan
} Badan usaha yang didirikan oleh satu orang
dan bertanggung jawab penuh terhadap segala aktivitas usaha.
} Kelebihan
Pendirian dan pengelolaannya mudah
Modal yang dibutuhkan sedikit
Kerahasiaan perusahaan terjamin
Bebas bergerak
Pajak lebih murah
} Kekurangan
Tanggung jawab tidak terbatas
Perusahaan sulit berkembang
Kelangsungan hidup perusahaan tidak
terjamin
Kemampuan manajerial yang terbatas
2. Firma (Fa)
} Badan usaha yang terdiri dari persekutuan
dua orang atau lebih yang didirikan dengan nama bersama untuk
menjalankan usaha.
} Kelebihan
Pemenuhan modal lebih mudah dibanding
perusahaan perorangan
Perhatian sekutu terhadap firma besar
Pembagian kerja antarsekutu berdasarkan
keahliannya
} Kekurangan
Tanggung jawab sekutu tidak terbatas
Kelangsungan hidup perusahaan tidak
terjamin
Rentan terjadi perselisihan antarpemilik
Sulit menarik modal yang telah
diinvestasikan
Contoh: Firma hukum Ruhut sitompul & rekan
3. Perseroan
Komanditer (CV)
} Badan usaha yang serupa dengan firma
tetapi terdapat istilah sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif
(sekutu komplementer), sekutu yang memimpin dan menjalankan perusahaan. Sekutu pasif (sekutu
komanditer), sekutu yang memberikan modal pada perusahaan dan tidak menjalankan perusahaan.
} Kelebihan
Pendiriannya mudah
Modal lebih mudah terpenuhi
Kemampuan manajemen lebih besar
Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas
} Kekurangan
Kelangsungan hidup perusahaan sangat
tergantung pada sekutu komplementer
Sekutu komplementer sulit manarik modal
Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab
tidak terbatas
4. Perseroan
Terbatas (PT)
} Badan usaha yang menjalankan perusahan
dengan modal usaha yang terbagi atas beberapa saham dan setiap pemegang
saham mempunyai tanggung jawab yang dimilikinya.
} Kelebihan
Penambahan modal lebih mudah dengan
menerbitkan saham baru
Adanya pemisahan antara pemilik dan
pengurus perusahaan
Kelangsungan hidup perusahaan lebih
terjamin
Tanggung jawab pemegang saham terbatas
Terdapat efisiensi pengelolaan dana
} Kekurangan
Dikenai pajak yang relatif besar
Pendiriannya relatif rumit karena butuh
akta notaris
Rahasia perusahaan kurang terjamin
Kurangnya perhatian para pemegang saham
membuat RUPS menjadi tidak efektif
Contoh. PT. INDOFOOD, PT. MNC, PT. GUDANG GARAM
Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN)
Ciri-ciri
berdasarkan
|
PERJAN
|
PERUM
|
PERSERO
|
Tujuan
|
Pengabdian dan
pelayanan kepada masyarakat
|
Melayani
kepentingan umum dan memupuk laba
|
Mencari
keuntungan
|
Status
|
Bagian dari
departemen
|
Badan hukum dan
diatur dalam hukum perdata
|
Badan
hukum/perseroan terbatas
|
Modal
|
Seluruhnya dari
negara
|
Seluruhnya dari
negara
|
Sebagian atau
seluruhnya dari negara
|
Status karyawan
|
Pegawai negeri
|
Pegawai
perusahaan negara
|
Pegawai swasta
biasa
|
Pemimpin
|
Kepada perusahaan
|
Direksi
|
Direksi
|
contoh
|
Sudah tidak ada
lagi
|
Perumka, Perum
Telkom
|
Bank BNI, PT
Pupuk Kujang, dll
|
Koperasi
Pengertian: Usaha bersama yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan
prinsip-prinsip koperasi
Tujuan: kesejahteraan anggota
Modal:
1.
Modal sendiri
Simpanan pokok (dibayarkan 1x
saat daftar)
Simpanan wajib (dibayarkan
rutin)
Dana cadangan
Hibah
2. Modal
pinjaman
Simpanan sukarela
Pinjaman dari pihak lain
Sejarah:
Dunia : pertama kali di Inggris, dengan nama koperasi Rochdale oleh
Robert Owen
Indonesia: pertama kali didirikan di purwokerto oleh bupati yang
bernama Raden Aria Wiriaatmadja
Bapak koperasi Indonesia: Mohammad Hatta
Min.20 orangàkoperasi
primerà(min.5)
koperasi pusatà(min.5)
koperasi gabunganà(min.3)kop.Induk
Koperasi primer: anggotanya orang-orang
Koperasi sekunder: anggotanya badan hukum koperasi
Jenis Koperasi:
} Koperasi simpan pinjam (Koperasi kredit)
} Koperasi Konsumsi
} Koperasi produksi
} Koperasi jasa
} Koperasi pemasaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar