Jumat, 26 Januari 2018

EKONOMI MARITIM (BAHAN UH KLS 8)

EKONOMI MARITIM
maritim dalam pengertian sempit yang hanya berhubungan dengan pengaruh dan laut (angkatan laut) atau maritim dalam arti yang seluas-luasnya yang meliputi semua kegiatan yang berhubungan dan berkenaan dengan laut atau lebih sering disinggung dengan istilah kelautan.
}  Indonesia secara geografis merupakan sebuah negara kepulauan dengan dua pertiga luas lautan lebih besar daripada daratan.
}  Luas lautan dibandingkan luas daratan di dunia mencapai kurang lebih 70 berbanding 30
}  Indonesia menempati urutan kedua setelah Kanada sebagai negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia. Kekuatan inilah yang merupakan potensi besar untuk memajukan perekonomian Indonesia.
}  Data Food and Agriculture Organization tahun 2012, Indonesia pada saat ini menempati peringkat ketiga terbesar dunia dalam produksi perikanan di bawah China dan India.
}  Selain itu, perairan Indonesia menyimpan 70% potensi minyak karena terdapat kurang lebih 40 cekungan minyak yang berada di perairan Indonesia. Dari angka ini hanya sekitar 10% yang saat ini telah dieksplor dan dimanfaatkan. 
Perairan laut Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika 1982
  1. Batas laut teritorial, yaitu 12 mil dr titik terluar sebuah pulau ke laut bebas
  2. Batas landas kontinen sebuah negara paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter
  3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil
Deklarasi juanda
}  Letak geografis Indonesia adalah negara kepulauan
5 pilar mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia
  1. Pembangunan kembali budaya maritim Indonesia
  2. Komitmen menjaga dan mengelola sumber daya laut
  3. Komitmen mendorong pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim
  4. Diplomasi maritim
  5. Membangun kekuatan pertahanan maritim
Potensi Sumber Daya Kelautan
  1. Perikanan
  2. Pertambangan dan energi
  3. Perhubungan laut (transportasi): pelayaran, pelabuhan,` dsb…
  4. Pariwisata bahari: terumbu karang, pantai, diving, dsb….
  5. Dll…..
SEJARAH EKONOMI MARITIM INDONESIA
  1. Masa sebelum penjajahan
                Salah satu kerajaan maritim terbesar adalah Sriwijaya pada abad ke-5
                Selat Malaka menjadi pintu gerbang perdagangan Sriwijaya dengan India dan Tiongkok
Sriwijaya pernah mengirimkan utusan untuk mendirikan perwakilan dagang di daerah Ch’uan chou (Fukian) Tiongkok
2.       Masa Penjajahan
Portugis sempat menguasai Maluku pada abad ke-16 dan memperjualbelikan rempah-rempah seperti lada
                Inggris sempat membangun jalur perdagangan dengan daerah Batavia dan Ambon di Indonesia
Belanda melalui VOC menguasai berbagai wilayah di Indonesia termasuk perairan dan memonopoli komoditi rempah-rempah dari Indonesia
3.       Masa Kemerdekaan
-          Masa Presiden Sukarno
                Deklarasi Djuanda (deklarasi wawasan nusantara)
                Menasionalisasi perusahaan Belanda yang berkaitan dengan ekonomi maritim
Pernah dibentuk: Kementrian perindustrian maritim, kementerian koordinator kompartemen kemaritiman Indonesia, kementerian perhubungan laut, kementerian perindustrian maritim, kementerian kemaritiman, dan kementerian sumber daya ikan
-          Masa presiden Suharto
kementerian perhubungan laut dilebur dalam kementerian perhubungan, kementerian sumber daya ikan dilebur ke dalam kementerian pertanian
Perjuangan Indonesia sebagai negara kepulauan diakui PBB dengan dokumen konvensi PBB mengenai hukum laut, di Jamaika th. 1982
-          Masa presiden Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Sukarno Putri
BJ Habibie: diluncurkan Deklarasi Bunaken mengenai visi pembangunan kelautan Indonesia tahun 1998
Abdurrahman Wahid: membentuk departemen eksplorasi kelautan thn 1999 menjadi departemen Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2001. Selain itu dibentuk pula Dewan Maritim Indonesia (DMI) yang kemudian berganti nama menjadi Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN) pada 2010
Megawati Sukarno Putri: deklarasi maritim dengan nama Seruan Sunda Kelapa pada 2001 yang berisi kebijakan industri maritim nasional
SBY: Inpres tentang Pemberdayaan industri pelayaran nasional (semua kapal yang beroperasi di perairan Indonesia harus dimiliki secara domestik. UU No. 17 th 2008 tentang pelayaran, UU No.32 th 2014 tentang kelautan
Joko Widodo: visi kemaritiman sebagai bagian utama pemerintahan diwujudkan dengan adanya kementerian kelautan dan perikanan serta kementerian koordinator bidang kemaritiman
mencanangkan lima pilar pembangunan Indonesia sebagai poros maritim dunia pada KTT Asia Timur




UANG DAN BANK (MATERI UH KELAS 9)

Uang
Yaitu alat untuk mempermudah pertukaran
Syarat uang:
a.       Digemari atau diterima umum
b.      Mudah disimpan dan dipindahtangankan
c.       Tahan lama dan tidak lekas rusak
d.      Dapat dibagi-bagi dan tidak mengurangi nilainya
e.      Mempunyai nilai yang stabil atau tetap
f.        Jumlahnya memenuhi kebutuhan
Fungsi uang:
a.       Fungsi asli: sebagai alat tukar, sebagai alat satuan hitung
b.      Fungsi turunan: sebagai alat pembayaran, sebagai standar pembayaran utang, penimbun kekayaan, sebagai alat pembentuk modal, sebagai pengukur nilai
Jenis uang:
a.       Berdasarkan bahan : uang logam dan uang kertas (uang fiducier/uang kepercayaan)
b.      Berdasarkan lembaga atau badan pembuatnya: uang kartal (kertas dan logam) dan uang giral (cek,giro, atau surat pembayaran lainnya)
c.       Berdasarkan nilainya : uang bernilai penuh (full bodied money) dan uang yang bernilai tidak penuh atau uang bertanda (token money)
d.      Berdasarkan kawasan : uang domestik dan uang internasional
Nilai uang:
a.       Dilihat dari asalnya,
Nilai nominal (yang tertera)
Nilai intrinsik ( berdasarkan bahan)
b.      Dilihat dari ukurannya,
Nilai internal, (jika ditukar dengan barang)
Nilai eksternal, (jika ditukar dengan mata uang asing)
Sistem standar moneter:
a.       Standar emas
b.      Standar logam
Beberapa istilah tentang uang:
a.       Inflasi: harga barang naik secara umum dan terus menerus (uang beredar banyak)
b.      Deflasi: penurunan harga barang secara umum dan terus menerus (uang beredar sedikit)
c.       Devaluasi: kebijaksanaan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing
d.      Revaluasi: kebijaksanaan pemerintah untuk meningkatkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing
e.      Apresiasi: proses peningkatan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan oleh mekanisme pasar
f.        Depresiasi: proses penurunan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan oleh mekanisme pasar
g.       Sanering: pemotongan nilai mata uang
KURS (Nilai tukar mata uang)
*sudut pandang Bank/Money changer
Sistem kurs:
a. Kurs tetap (Fixed exchange rate)
-kurs tetap standar emas
-kurs tetap standar kertas
b. Kurs bebas (Floating exchange rate)
Ditentukan secara bebas oleh tarik menarik kekuatan pasar (permintaan dan penawaran)
c.    Kurs mengambang terkendali (Managed floating rate)
Disebutkan juga dengan kurs distabilkan
-     BANK
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah :

A. Menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maksudnya dalam hal ini bank sebagai tempat penyimpanan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.

B. Menyalurkan dana ke masyarakat, maksudnya adalah bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.
C. Memberikan jasa-jasa bank lainnya, seperti pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota dan luar negeri (inkaso), letter of credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, bank notes, travelers cheque dan jasa lainnya.
  Dalam praktiknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Jika ditinjau dari segi fungsinya bank dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu :
  1. Bank Sentral
  2. Bank Umum
3.       Bank Perkreditan Rakyat
BANK SENTRAL
  Fungsi Bank Indonesia disamping sebagai bank sentral adalah sebagai bank sirkulasi, bank to bank dan lender of the resort.
                Fungsi sebagai bank sirkulasi adalah mengatur peredaran keuangan suatu Negara. Sedangkan fungsi sebagai bank to bank adalah mengatur perbankan di suatu Negara. Kemudian fungsi sebagai lender of the last resort adalah sebagai tempat peminjaman yang terakhir.
  Pelayanan yang diberikan oleh Bank Indonesia lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan. Dengan kata lain nasabah Bank Indonesia dalam hal ini lebih banyak kepada lembaga Perbankan.
                Tujuan utama Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem divisa serta mengatur dan mengawasi bank.
BANK UMUM
  Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.
Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersil dan dikelompokkan kedalam 2 jenis yaitu : bank umum devisa dan bank umum non devisa.
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha BPR
  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
  Memberikan kredit
  Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
  Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertfikat deposito dan atau tabungan pada bank lain
Usaha yang tidak boleh dijalankan oleh BPR
  Menerima simpanan berupa Giro
  Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
  Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  Penyertaan modal
  Usaha perasuransian
PRODUK PERBANKAN
Kredit pasif
Jenis kegiatan bank dalam menghimpun dana dari masyarakat
Contoh: Giro, tabungan berjangka (deposito berjangka), sertifikat deposito, tabungan, deposit on call, deposit automatic roll over
Kredit aktif
Dana yang diberikan bank pada masyarakat untuk berbagai tujuan

Contoh: kredit rekening koran, kredit reimburs (Letter of Credit), Kredit aksep, kredit dokumenter, kredit dengan jangka surat-surat berharga