EKONOMI MARITIM
maritim dalam pengertian sempit yang hanya berhubungan
dengan pengaruh dan laut (angkatan laut) atau maritim dalam arti yang
seluas-luasnya yang meliputi semua kegiatan yang berhubungan dan berkenaan
dengan laut atau lebih sering disinggung dengan istilah kelautan.
} Indonesia
secara geografis merupakan sebuah negara kepulauan dengan dua pertiga luas
lautan lebih besar daripada daratan.
} Luas lautan dibandingkan luas
daratan di dunia mencapai kurang lebih 70 berbanding 30
} Indonesia
menempati urutan kedua setelah Kanada sebagai negara yang memiliki garis pantai
terpanjang di dunia. Kekuatan inilah yang merupakan potensi besar untuk
memajukan perekonomian Indonesia.
} Data Food
and Agriculture Organization tahun 2012, Indonesia pada saat ini
menempati peringkat ketiga terbesar dunia dalam produksi perikanan di bawah
China dan India.
} Selain
itu, perairan Indonesia menyimpan 70% potensi minyak karena terdapat kurang
lebih 40 cekungan minyak yang berada di perairan Indonesia. Dari angka ini
hanya sekitar 10% yang saat ini telah dieksplor dan dimanfaatkan.
Perairan laut Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut
Internasional di Jamaika 1982
- Batas laut teritorial, yaitu 12 mil dr titik terluar sebuah pulau ke laut bebas
- Batas landas kontinen sebuah negara paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil
Deklarasi juanda
} Letak
geografis Indonesia adalah negara kepulauan
5 pilar mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia
- Pembangunan kembali budaya maritim Indonesia
- Komitmen menjaga dan mengelola sumber daya laut
- Komitmen mendorong pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim
- Diplomasi maritim
- Membangun kekuatan pertahanan maritim
Potensi Sumber Daya Kelautan
- Perikanan
- Pertambangan dan energi
- Perhubungan laut (transportasi): pelayaran, pelabuhan,` dsb…
- Pariwisata bahari: terumbu karang, pantai, diving, dsb….
- Dll…..
SEJARAH EKONOMI MARITIM INDONESIA
- Masa sebelum penjajahan
Salah
satu kerajaan maritim terbesar adalah Sriwijaya pada abad ke-5
Selat
Malaka menjadi pintu gerbang perdagangan Sriwijaya dengan India dan Tiongkok
Sriwijaya pernah mengirimkan
utusan untuk mendirikan perwakilan dagang di daerah Ch’uan chou (Fukian)
Tiongkok
2.
Masa Penjajahan
Portugis sempat menguasai Maluku
pada abad ke-16 dan memperjualbelikan rempah-rempah seperti lada
Inggris
sempat membangun jalur perdagangan dengan daerah Batavia dan Ambon di Indonesia
Belanda melalui VOC menguasai
berbagai wilayah di Indonesia termasuk perairan dan memonopoli komoditi
rempah-rempah dari Indonesia
3.
Masa Kemerdekaan
-
Masa Presiden Sukarno
Deklarasi
Djuanda (deklarasi wawasan nusantara)
Menasionalisasi
perusahaan Belanda yang berkaitan dengan ekonomi maritim
Pernah dibentuk: Kementrian
perindustrian maritim, kementerian koordinator kompartemen kemaritiman
Indonesia, kementerian perhubungan laut, kementerian perindustrian maritim,
kementerian kemaritiman, dan kementerian sumber daya ikan
-
Masa presiden Suharto
kementerian perhubungan laut
dilebur dalam kementerian perhubungan, kementerian sumber daya ikan dilebur ke
dalam kementerian pertanian
Perjuangan Indonesia sebagai
negara kepulauan diakui PBB dengan dokumen konvensi PBB mengenai hukum laut, di
Jamaika th. 1982
-
Masa presiden Habibie, Abdurrahman Wahid, dan
Megawati Sukarno Putri
BJ Habibie: diluncurkan Deklarasi
Bunaken mengenai visi pembangunan kelautan Indonesia tahun 1998
Abdurrahman Wahid: membentuk
departemen eksplorasi kelautan thn 1999 menjadi departemen Kelautan dan
Perikanan (KKP) pada 2001. Selain itu dibentuk pula Dewan Maritim Indonesia
(DMI) yang kemudian berganti nama menjadi Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN) pada
2010
Megawati Sukarno Putri: deklarasi maritim dengan nama Seruan
Sunda Kelapa pada 2001 yang berisi kebijakan industri maritim nasional
SBY: Inpres tentang Pemberdayaan industri pelayaran nasional (semua
kapal yang beroperasi di perairan Indonesia harus dimiliki secara domestik. UU
No. 17 th 2008 tentang pelayaran, UU No.32 th 2014 tentang kelautan
Joko Widodo: visi kemaritiman sebagai bagian utama pemerintahan
diwujudkan dengan adanya kementerian kelautan dan perikanan serta kementerian
koordinator bidang kemaritiman
mencanangkan lima pilar
pembangunan Indonesia sebagai poros maritim dunia pada KTT Asia Timur