KISI-KISI PAT IPS 8
1)
prinsip pengelolaan SDA beserta
contohnya
2)
pembangunan berkelanjutan
3)
cara optimalisasi/meningkatkan produksi
4)
jenis perusahaan dan contohnya
5)
jenis badan usaha menurut UUD’45 beserta
contohnya
6)
ciri-ciri CV dan Koperasi
7)
lembaga regulator, operator dan pengawas
dalam pengelolaan SDA
8)
peranan lembaga agama dalam pengelolaan
keragaman sosial budaya
9)
pengertian keluarga dan jenis sistem
kekerabatan
10) fungsi
lembaga pendidikan
11) fungsi
pasar
12) upaya
yang dilakukan lembaga ekonomi dalam mengelola keragaman budaya
13) fungsi
lembaga politik dalam mengelola keragaman sosial budaya
14) jenis-jenis
permintaan
15) faktor
yang mempengaruhi permintaan dan
penawaran
16) hukum
permintaan dan hukum penawaran
17) kurva
keseimbangan pasar
MATERI
PAT
Pengelolaan Sumber Daya Alam
(SDA)
Prinsip-Prinsip Pengelolaan
Sumber Daya Alam
a.
Optimal
UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Optimalisasi
sumber daya alam dapat berupa
• mengambil
kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan
• meminimalkan
kerugian demi kepentingan negara dan rakyat
• tetap
memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam tersebut dikemudian hari.
Cara
optimalisasi produksi
1. Ekstensifikasi
: menambah jumlah faktor produksi
2.
Intensifikasi : meningkatkan mutu faktor
produksi
3. Diversifikasi : penganekaragaman produksi
Pembangunan
keberlanjutan adalah pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa
kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang.
b.
Lestari
• Lestari
yang dimaksud di sini adalah upaya pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya dengan tujuan mempertahankan
sifat dan bentuknya. Terutama SDA yang tidak dapat diperbaharui,
Contoh konsep lestari dalam
pengelolaan SDA adalah:
1) Menggunakan
pupuk alami atau organik
• sangat
tepat karena dapat menjaga kelestarian tanah.
• tidak
mengandung bahan kimiawi sehingga sangat ramah lingkungan.
• Bahan
kimia yang terkandung di dalam pupuk kimia tidak semua dapat diuraikan oleh
jasad renik di dalam tanah sehingga dalam jangka waktu yang lama akan mengendap
dan akan merusak tanah.
2)
Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan
• pestisida
merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencegah serangan hama penyakit.
• terlalu
banyak residu yang mengendap dan pada tempat yang sama dapat mempengaruhi
kesuburan tanah serta kualitas tanamannya sendiri karena terlalu banyak
mengandung bahan kimia.
3) Pelestarian tanah (tanah datar, lahan
miring/ perbukitan)
• menanam
pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul.
• Untuk
daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun
terasering atau sengkedan,
4) Pelestarian udara
a. Menggalakkan penanaman pohon
b. Mengupayakan pengurangan emisi
c. Mengurangi atau bahkan menghindari
pemakaian gas kimia
5) Pelestarian hutan
a.
Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
b.
Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
c.
Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
d.
Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
e.
Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai
pengolahan hutan.
6) Pelestarian flora dan fauna
• mendirikan
cagar alam dan suaka marga satwa serta melarang kegiatan perburuan liar.
• apa
perbedaan cagar alam dan suaka marga satwa?
• Suaka
marga satwa adalah suatu kawasan hutan tempat melindungi hewan-hewan tertentu
dan tidak untuk diburu.
• -
suaka marga satwa gunung Leuser di Aceh,
• -suaka
marga satwa Way Kambas di Lampung,
• cagar
alam adalah kawasan hutan untuk melindungi hewan, tumbuhan, tanah dan
tempat-tempat bersejarah lainnya.
• - cagar alam Raflesia di Bengkulu
• - cagar alam Pananjung di Pangandaran, dan lain-lain.
7) Pelestarian laut dan pantai
a. Melakukan reklamasi pantai dengan menanam
kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b.
Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar
laut.
c. Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia
lainnya dalam mencari ikan.
Operator pengelola SDA
MENURUT PASAL 33 UUD 1945:
- KOPERASI
- BUMN
- BUMS
Jenis perusahaan berdasarkan usahanya
- Perusahaan
ekstraktif: langsung dr alam
contoh. Pers. Pertambangan
- Perusahaan
agraris: budidaya S.D.A
contoh: PT. Perkebunan Nusantara
3.
Perusahaan Jasa : pelayanan
contoh: Bank BRI; Trans Studio, XXI
- Perusahaan
dagang : membeli dan menjual kembali tanpa merubah bentuk
contoh: Alfamart, Indomaret
- Perusahaan
industri: Merubah bhn baku menjadi brg setengah jadi/ brg jadi
contoh: PT. Sritex, PT. Frisian flag,
PT. Nestle
Letak Badan Usaha
Tergantung pada :
– Terikat pada alam : didasarkan
pada kemudahan memperoleh bahan baku seperti perusahaan
pertambangan dan perkebunan
– Berdasarkan sejarah :
didasarkan kepada sejarah masa lalu
seperti perusahaan batik di Yogyakarta
– Ditetapkan pemerintah : didasarkan pada peraturan pemerintah seperti perusahaan
yang bergerak di bidang keuangan
dan kesehatan
– Faktor-faktor ekonomi : didasarkan
pada hal-hal seperti ketersediaan transportasi, pasar dan tenaga kerja
contoh: Mall, Labschool Cibubur
BUMN
- Perusahaan
Jawatan (Perjan) Ã
sdh tdk ada
- Perusahaan
Umum (Perum) contoh PERUM DAMRI
- Persero
Contoh PT.PLN (Persero)
*
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
BUMS
- PERSEORANGAN
- Dimiliki 1 orang
- usaha skala kecil
- tanggung jawab tdk terbatas
Contoh
: Bakir, tkg bakso, bengkel motor
2.
Firma
- atas nama bersama
- sudah saling kenal
contoh:
Firma hukum Hotman Paris Hutapea &
rekan
3.
CV (Commanditaire Vennootschap)
- Ada sekutu aktif (komplementer) dan
sekutu pasif (komanditer)
- sekutu aktif / komplementer : modal
+ kerja
- sekutu pasif / komanditer : modal
saja
4.
PT (Perseroan Terbatas)
-
Tanggung jawab saham sebatas modal
-
Keuntungan berupa DEVIDEN
-
Keputusan tertinggi di RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham)
-
PT terbuka, PT tertutup
KOPERASI
Pengertian:
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
berasaskan kekeluargaan.
Co-Operation= usaha bersama
Prinsip
= demokrasi & gotong royong
Tujuan
= kesejahteraan anggota
Keuntungan
berupa SHU (Sisa Hasil Usaha)
Keputusan
tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan)
Asas
= Kekeluargaan (pasal 33 ayat 1)
Pendiri
koperasi pertama di dunia: Robert Owen, koperasi Rochdale
Pendiri
koperasi pertama di Indonesia: Raden Aria Wiriaatmadja,bupati Purwokerto
Bapak
koperasi Indonesia : Moh. Hatta
Koperasi
sebagai soko guru perekonomian Indonesia
• Modal
Koperasi
a.
Modal sendiri:
1. simpanan pokok ( sekali saat
daftar)
2. simpanan wajib (iuran rutin)
3. hibah
4. dana cadangan
b.
Modal Pinjaman:
1. simpanan sukarela (seperti
tabungan)
2. pinjaman dr pihak lain.
Jenis koperasi berdasarkan
usahanya
- Koperasi
simpan pinjam (koperasi kredit)
- Koperasi
konsumen (usaha toko)
- Koperasi
produsen (pengolahan dan pemasaran)
- Koperasi
pemasaran (memasarkan produk anggota dan menyalurkan brg kebutuhan
produksi)
Koperasi berdasarkan
keanggotaan
• Min.
20 Orang Ã
koperasi primer
• Min.5
koperasi primer Ã
kop. Pusat
• Min.
5 kop. Pusat Ã
kop. Gabungan
• Min.
5 kop. Gabungan Ã
kop. induk
Koperasi
primer : anggotanya orang2
Koperasi
sekunder : anggotanya badan hukum koperasi
Lembaga Regulator
pengelolaan SDA
PEMERINTAH
PUSAT & PEMERINTAH DAERAH
• Lembaga
regulator adalah lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan.
• Pemanfaatan
sumber daya alam perlu diatur agar proses pelaksanaannya tidak melebihi batas
dan merusak keseimbangan lingkungan
1) Pemerintah Pusat
• Peraturan
yang dibuat oleh pemerintah mencakup keseluruhan lembaga operator, baik itu
BUMN, BUMS, maupun koperasi.
2)
Pemerintah Daerah
• Pemerintah
daerah mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam
di wilayahnya. Wewenang tersebut adalah bagian dari hak otonomi daerah.
Lembaga Kontrol pengelolaan
SDA (Pemerintah dan Non Pemerintah)
1) Lembaga Pemerintah
• Apabila
terdapat pelanggaran maka pemerintah dapat melaporkan ke lembaga yudikatif
untuk diberikan sanksi.
• Kementrian
kehutanan dan kementrian LH
2) Lembaga Non Pemerintah
• Selain
pemerintah, lembaga bukan pemerintah juga bisa menjadi lembaga kontrol.
• Lembaga
Swadana Masyarakat (LSM) seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace
dan World Wide Fund for Nature (WWF). Masyarakat umum juga dapat melakukan
kontrol melalui kearifan lokal setempat.
• Kearifan
lokal dapat sebagai peran dalam mengontrol dan mengendalikan eksploitasi sumber
daya alam.
Fungsi dan Peran
Kelembagaan dalam Mengelola Keragaman Sosial Budaya untuk Pembangunan Nasional
Fungsi
dan Peran Lembaga Keluarga
- fungsi
reproduksi
- Fungsi
sosialisasi
- Fungsi
protektif (perlindungan)
- Fungsi
ekonomi
- Fungsi
kontrol
- Fungsi
afeksi (kasih sayang)
Pengakuan
atau kesadaran perbedaan pertama kali dialami anak-anak di dalam keluarga.
Keluarga
dapat memberikan kesadaran kepada seluruh anggota, bahwa perbedaan fisik
merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa yang harus selalu dihargai dan
dihormati.
Keluarga
inti : terdiri atas suami, istri dan anak-anaknya yang belum kawin
Keluarga
luas : terdiri atas suami, istri dan anak-anaknya yang belum kawin ditambah
kerabat lain yang tinggal bersama keluarga inti, seperti kakek, nenek, paman,
keponakan, cucu dan sebagainya
Sistem
kekerabatan:
1.
Patrilineal: posisi sentral kepada pihak laki-laki (contoh masy. Jawa dan suku
Batak)
2.
Matrilineal : posisi sentral kepada pihak perempuan (cth. Masy. Minang kabau)
Fungsi dan Peran Lembaga Agama
• lembaga
agama di Indonesia sepert; Majelis Ulama Indonesia MUI), Persekutuan Gereja-Gereja
Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma
Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi
Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).
- Pemberdayaan
umat
-
Pendidikan
-
Penyelamat
-
Kontrol Sosial
b. Melakukan komunikasi antar umat beragama
Fungsi
dan Peran Lembaga Ekonomi dalam Mengelola Keragaman Sosial Budaya
Salah satu fungsi dan peran lembaga ekonomi dalam memanfaatkan
keragaman sosial budaya yaitu untuk mengembangkan
kegiatan ekonomi masyarakat.
• Keragaman
sosial budaya merupakan salah satu daya tarik wisatawan dunia yang menghasilkan
devisa
• Contoh:
Yogyakarta mampu meningkatkan perekonomian dr budaya dan sejarahnya.
Fungsi dan Peran Lembaga
Pendidikan dalam Mengelola Keragaman Sosial Budaya
Lembaga
pendidikan berperan penting dalam melakukan transformasi budaya masyarakat.
• Sebagai
contoh di sekolah terdapat pelajaran bahasa daerah, sebagai salah satu bentuk melestarikan dan mengembangkan
kebudayaan berupa bahasa.
• Saat ini juga banyak sekolah yang mengajarkan seni
tradisional seperti membatik, seni tari, dan sebagainya.
Fungsi:
- Mempertahankan
sistem nilai yang berlaku
Peran:
- Mewariskan
nilai dan budaya
- Membentuk
kepribadian
Fungsi dan Peran Lembaga Budaya dalam
Mengelola Keragaman Sosial Budaya
• Lembaga
adat sebagai salah satu lembaga budaya berperan dalam mewariskan dan
mengembangkan budaya secara turun temurun.
• Berfungsi
dalam pembentukan karakter pribadi
Fungsi dan Peran Lembaga Politik
MPR,
kepresidenan, DPR, DPA, BPK, MA, dan Pemerintah Daerah.
• Fungsi
dan peran lembaga politik dalam mengelola keragaman sosial budaya misalnya
dapat dilakukan sebagai berikut.
a.
Menyusun perundang-undangan yang melindungi keragaman sosial budaya masyarakat
Indonesia.
b.
Menyusun perundang-undangan yang memungkinkan berkembangnya keragaman sosial
budaya.
c. Mengelola keragaman sosial
budaya demi pembangunan nasional.
• melaksanakan
Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan,
•
BENTUK
PASAR DALAM KEGIATAN EKONOMI MASYARAKAT
•
1. Pengertian
Pasar
•
Pasar merupakan
kegiatan dimana menghubungkan antara pembuat barang (produsen) dan pemakai
barang (konsumen) dalam melakukan proses jual-beli.
•
Macam Pasar
•
1.1 Menurut
Jenis Barang
•
a) Pasar
barang konsumsi, memperdagangkan barang-barang konsumsi
•
b) Pasar
barang produksi, memperdagangkan barang-barang produksi
•
1.2 Menurut
Luas Jaringan Distribusi
•
a) Pasar
Setempat (Lokal)
•
Merupakan pasar
konkret yang meliputi suatu tempat tertentu. Barang yang diperdagangkan berupa
barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh penduduk sekitarnya.
•
b) Pasar
Daerah
•
Merupakan pasar
konkret yang meliputi suatu wilayah tertentu. Barang yang diperdagangkan
sebagian besar terdiri dari barang konsumsi hasil produksi industri. Para pedagang
menengah melayani pedagang eceran di sini.
•
c) Pasar
Nasional
•
Merupakan pasar
konkret ataupun abstrak yang memperdagangkan barang ke seluruh wilayah suatu
negara. Barang yang diperdagangkan berupa barang konsumsi, sumber daya
produksi, surat berharga (efek), dan valuta asing (valas).
•
d) Pasar
Internasional
•
Merupakan pasar
abstrak yang memperdagangkan barang-barang untuk kebutuhan konsumen di seluruh
dunia. Barang yang diperdagangkan berupa barang tambang dan bahan mentah.
•
1.3 Menurut
Waktu Bertemuanya Penjual dan Pembeli
•
a) Pasar
Harian, berlangsung setiap hari
•
b) Pasar
Mingguan, berlangsung seminggu atau sepekan sekali
•
c) Pasar
Bulanan, berlangsung sebulan sekali
•
d) Pasar
Tahunan, berlangsung setahun sekali
•
2. Bentuk
Pasar
•
2.1 Pasar
konkret
•
Merupakan pasar yang
langsung mempertemukan penjual dan pembeli. Pelakunya merupakan masyarakat umum
dan barang yang diperdagangkan merupakan barang kebutuhan sehari-hari dan
barang tersebut sudah tersedia di tempat pertemuan.
•
2.2 Pasar
abstrak
•
Merupakan pasar yang
langsung atau tidak langsung mempertemukan penjual dan pembeli. Barang yang
diperdagangkan tidak dibawa ke tempat pertemuan. Biasanya mereka akan melakukan
suatu perjanjian transaksi. Contoh:
•
a) Pasar
uang, mencangkup kegiatan jual-beli instrumen dana-dana jangka pendek
•
b) Bursa komoditi,
tempat transaksi komoditi-komoditi
•
c) Bursa valuta
asing, tempat memperjualbelikan valuta asing
•
d) Pasar
modal (bursa efek), mencangkup kegiatan jual-beli instrumen dana-dana jangka
panjang
•
e) Bursa tenaga
kerja, tempat pertemuan pihak pencari kerja dengan pihak yang mebutuhkan tenaga
kerja
Peranan dan Fungsi Pasar bagi Ekonomi Masyarakat
•
Peranan pasar
•
a) Bagi Konsumen: Memberikan kemudahan untuk memperoleh barang dan jasa yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan.
•
b) Bagi Produsen: Memberikan kemudahan dalam memperoleh bahan-bahan untuk
proses produksi serta menjual barang dan jasa hasil produksi
•
c) Bagi Pemerintah: Memberikan kemudahan untuk memperoleh dan menjual barang
dan jasa yang diperlukan oleh pemerintah.
•
Fungsi Pasar
•
a) Fungsi Distribusi: Memperlancar penyaluran barang dan jasa dari produsan ke
konsumen
•
b) Fungsi Pembentukan Harga: Berperan mewujudkan kesepakatan harga antara
penjual dan pembeli
•
c) Fungsi Promosi: Berperan membangkitkan minat konsumen untuk membeli barang
atau jasa tertentu
Permintaan,
penawaran dan keseimbangan pasar
PERMINTAAN
• Sudut
pandang pembeli
• Pengertian:
Banyaknya jml barang yang dibeli(diminta) pada berbagai tingkat harga dan
pada waktu tertentu.
• Hukum
permintaan:
Harga naik, permintaan turun
Harga turun, permintaan naik
*syarat CETERIS PARIBUS (Hal2 lain
dianggap TETAP)
YANG
MEMPENGARUHI PERMINTAAN:
- Harga
- Pendapatan
- Jumlah
barang di pasar
- Jumlah
penduduk
- Selera
- Ekspektasi
(perkiraan) harga di masa depan
- Harga
barang terkait
Jenis
permintaan
- Permintaan
efektif
mau dan mampu beli (didukung daya
beli)
- Permintaan
potensial
mampu beli tapi blm mau (didukung
daya beli)
- Permintaan
absolut
mau tapi tidak mampu beli (tdk
didukung daya beli)
Penawaran Barang dan Jasa
1.1
Pengertian Penawaran Barang dan Jasa
Penawaran (supply) adalah
jumlah keseluruhan barang atau jasa yang akan dijual atau ditawarkan oleh
produsen pada berbagai macam tingkat harga.
Hukum
penawaran
jika harga barang naik, maka
penawaran akan barang tersebut akan meningkat, begitu pula sebaliknya.
1.2 Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi penawaran
1) Biaya
produksi
2) Kemajuan
teknologi atau adanya teknologi baru
3) Harga
bahan baku untuk membuat barang
4) Banyaknya
produsen yang menawarkan barang
5) Laba
yang diinginkan produsen atau penjual
KESEIMBANGAN
PASAR
Harga pasar terbentuk jika telah terjadi
proses tawar-menawar antara penjual dan pembeli sehingga menghasilkan harga
yang disepakati.
Pengertian harga keseimbangan
adalah harga yang terjadi apabila jumlah barang yang diminta sama dengan jumlah
barang yang ditawarkan.