KISI-KISI UKK
1. Prinsip pengelolaan sumber daya alam
2. Pembangunan berkelanjutan
3. Operator pengelola SDA:
-
BUMN : Perjan, Perum, Persero
-
BUMS : Perseorangan, Firma, CV, PT
-
Koperasi : ciri-ciri, prinsip, asas
4. Regulator pengelolaan SDA
5. Kontrol pengelolaan SDA
6. Peran kelembagaan dalam mengelola
keragaman sosial budaya:
- lembaga keluarga - lembaga
pendidikan
- lembaga agama - lembaga
budaya
- lembaga ekonomi - lembaga
politik
7. Perkembangan kegiatan ekonomi
8. Uang
MATERI UKK
Pengelolaan Sumber
Daya Alam (SDA)
Prinsip-Prinsip Pengelolaan Sumber Daya
Alam
a. Optimal
UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Optimalisasi
sumber daya alam dapat berupa
• mengambil
kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan
• meminimalkan
kerugian demi kepentingan negara dan rakyat
• tetap
memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam tersebut dikemudian hari.
Cara
optimalisasi produksi
1. Ekstensifikasi
: menambah jumlah faktor produksi
2. Intensifikasi : meningkatkan mutu faktor
produksi
3. Diversifikasi : penganekaragaman produksi
Pembangunan
keberlanjutan adalah pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa
kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang.
b. Lestari
• Lestari
yang dimaksud di sini adalah upaya pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya dengan tujuan mempertahankan
sifat dan bentuknya. Terutama SDA yang tidak dapat diperbaharui,
Contoh konsep lestari dalam pengelolaan
SDA adalah:
1)
Menggunakan pupuk alami atau organik
• sangat
tepat karena dapat menjaga kelestarian tanah.
• tidak
mengandung bahan kimiawi sehingga sangat ramah lingkungan.
• Bahan
kimia yang terkandung di dalam pupuk kimia tidak semua dapat diuraikan oleh
jasad renik di dalam tanah sehingga dalam jangka waktu yang lama akan mengendap
dan akan merusak tanah.
2) Penggunaan pestisida
sesuai kebutuhan
• pestisida
merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencegah serangan hama penyakit.
• terlalu
banyak residu yang mengendap dan pada tempat yang sama dapat mempengaruhi
kesuburan tanah serta kualitas tanamannya sendiri karena terlalu banyak
mengandung bahan kimia.
3) Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/ perbukitan)
• menanam
pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul.
• Untuk
daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun
terasering atau sengkedan,
4) Pelestarian udara
a. Menggalakkan penanaman pohon
b. Mengupayakan pengurangan emisi
c. Mengurangi atau bahkan menghindari
pemakaian gas kimia
5) Pelestarian hutan
a. Reboisasi
atau penanaman kembali hutan yang gundul.
b. Melarang
pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
c. Menerapkan
sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
d.
Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
e.
Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai
pengolahan hutan.
6) Pelestarian flora dan fauna
• mendirikan
cagar alam dan suaka marga satwa serta melarang kegiatan perburuan liar.
• apa
perbedaan cagar alam dan suaka marga satwa?
• Suaka
marga satwa adalah suatu kawasan hutan tempat melindungi hewan-hewan tertentu
dan tidak untuk diburu.
• -
suaka marga satwa gunung Leuser di Aceh,
• -suaka
marga satwa Way Kambas di Lampung,
• cagar
alam adalah kawasan hutan untuk melindungi hewan, tumbuhan, tanah dan
tempat-tempat bersejarah lainnya.
• - cagar alam Raflesia di Bengkulu
• - cagar alam Pananjung di Pangandaran, dan lain-lain.
7) Pelestarian laut dan pantai
a. Melakukan reklamasi pantai dengan menanam
kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b. Melarang pengambilan batu karang
yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut.
c. Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari
ikan.
Operator
pengelola SDA
MENURUT
PASAL 33 UUD 1945:
- KOPERASI
- BUMN
- BUMS
Jenis
perusahaan berdasarkan usahanya
- Perusahaan ekstraktif: langsung dr alam
contoh.
Pers. Pertambangan
- Perusahaan agraris: budidaya S.D.A
contoh:
PT. Perkebunan Nusantara
3.
Perusahaan Jasa : pelayanan
contoh:
Bank BRI; Trans Studio, XXI
- Perusahaan dagang : membeli dan menjual kembali tanpa merubah bentuk
contoh:
Alfamart, Indomaret
- Perusahaan industri: Merubah bhn baku menjadi brg setengah jadi/ brg jadi
contoh:
PT. Sritex, PT. Frisian flag, PT. Nestle
Letak Badan Usaha
Tergantung pada :
– Terikat pada
alam : didasarkan pada kemudahan memperoleh bahan baku
seperti perusahaan
pertambangan dan perkebunan
– Berdasarkan
sejarah : didasarkan kepada sejarah masa lalu
seperti perusahaan batik di Yogyakarta
– Ditetapkan
pemerintah : didasarkan pada
peraturan pemerintah seperti perusahaan yang bergerak
di bidang keuangan dan kesehatan
– Faktor-faktor
ekonomi : didasarkan pada hal-hal seperti
ketersediaan transportasi, pasar dan
tenaga kerja
contoh:
Mall, Labschool Cibubur
BUMN
- Perusahaan Jawatan (Perjan) à sdh tdk ada
- Perusahaan Umum (Perum) contoh PERUM DAMRI
- Persero Contoh PT.PLN (Persero)
* BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
BUMS
- PERSEORANGAN
-
Dimiliki 1 orang
-
usaha skala kecil
-
tanggung jawab tdk terbatas
Contoh : Bakir, tkg bakso, bengkel
motor
2. Firma
-
atas nama bersama
-
sudah saling kenal
contoh: Firma hukum Hotman Paris
Hutapea &
rekan
3. CV (Commanditaire Vennootschap)
-
Ada sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer)
-
sekutu aktif / komplementer : modal + kerja
-
sekutu pasif / komanditer : modal saja
4. PT (Perseroan Terbatas)
-
Tanggung jawab saham sebatas modal
-
Keuntungan berupa DEVIDEN
-
Keputusan tertinggi di RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham)
-
PT terbuka, PT tertutup
KOPERASI
Pengertian: Badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang berasaskan kekeluargaan.
Co-Operation= usaha bersama
Prinsip = demokrasi & gotong
royong
Tujuan = kesejahteraan anggota
Keuntungan berupa SHU (Sisa Hasil
Usaha)
Keputusan tertinggi ada pada RAT (Rapat
Anggota Tahunan)
Asas = Kekeluargaan (pasal 33 ayat 1)
Pendiri koperasi pertama di dunia: Robert
Owen, koperasi Rochdale
Pendiri koperasi pertama di Indonesia:
Raden Aria Wiriaatmadja,bupati Purwokerto
Bapak koperasi Indonesia : Moh. Hatta
Koperasi sebagai soko guru
perekonomian Indonesia
• Modal
Koperasi
a. Modal sendiri:
1.
simpanan pokok ( sekali saat daftar)
2.
simpanan wajib (iuran rutin)
3.
hibah
4.
dana cadangan
b. Modal Pinjaman:
1.
simpanan sukarela (seperti tabungan)
2.
pinjaman dr pihak lain.
Jenis koperasi berdasarkan usahanya
- Koperasi simpan pinjam (koperasi kredit)
- Koperasi konsumen (usaha toko)
- Koperasi produsen (pengolahan dan pemasaran)
- Koperasi pemasaran (memasarkan produk anggota dan menyalurkan brg kebutuhan produksi)
Koperasi berdasarkan keanggotaan
• Min.
20 Orang à
koperasi primer
• Min.5
koperasi primer à
kop. Pusat
• Min.
5 kop. Pusat à
kop. Gabungan
• Min.
5 kop. Gabungan à
kop. induk
Koperasi
primer : anggotanya orang2
Koperasi
sekunder : anggotanya badan hukum koperasi
Lembaga Regulator pengelolaan SDA
PEMERINTAH
PUSAT & PEMERINTAH DAERAH
• Lembaga
regulator adalah lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan.
• Pemanfaatan
sumber daya alam perlu diatur agar proses pelaksanaannya tidak melebihi batas
dan merusak keseimbangan lingkungan
1) Pemerintah Pusat
• Peraturan
yang dibuat oleh pemerintah mencakup keseluruhan lembaga operator, baik itu
BUMN, BUMS, maupun koperasi.
2)
Pemerintah Daerah
• Pemerintah
daerah mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam
di wilayahnya. Wewenang tersebut adalah bagian dari hak otonomi daerah.
Lembaga Kontrol pengelolaan SDA (Pemerintah
dan Non Pemerintah)
1) Lembaga Pemerintah
• Apabila
terdapat pelanggaran maka pemerintah dapat melaporkan ke lembaga yudikatif
untuk diberikan sanksi.
• Kementrian
kehutanan dan kementrian LH
2) Lembaga Non Pemerintah
• Selain
pemerintah, lembaga bukan pemerintah juga bisa menjadi lembaga kontrol.
• Lembaga
Swadana Masyarakat (LSM) seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace
dan World Wide Fund for Nature (WWF). Masyarakat umum juga dapat melakukan
kontrol melalui kearifan lokal setempat.
• Kearifan
lokal dapat sebagai peran dalam mengontrol dan mengendalikan eksploitasi sumber
daya alam.
Fungsi dan Peran Kelembagaan dalam
Mengelola Keragaman
Sosial Budaya untuk Pembangunan Nasional (Hal. 156)
Fungsi
dan Peran Lembaga Keluarga
- fungsi reproduksi
- Fungsi sosialisasi
- Fungsi protektif (perlindungan)
- Fungsi ekonomi
- Fungsi kontrol
- Fungsi afeksi (kasih sayang)
Pengakuan
atau kesadaran perbedaan pertama kali dialami anak-anak di dalam keluarga.
Keluarga
dapat memberikan kesadaran kepada seluruh anggota, bahwa perbedaan fisik
merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa yang harus selalu dihargai dan
dihormati.
Keluarga
inti : terdiri atas suami, istri dan anak-anaknya yang belum kawin
Keluarga
luas : terdiri atas suami, istri dan anak-anaknya yang belum kawin ditambah
kerabat lain yang tinggal bersama keluarga inti, seperti kakek, nenek, paman,
keponakan, cucu dan sebagainya
Sistem
kekerabatan:
1.
Patrilineal: posisi sentral kepada pihak laki-laki (contoh masy. Jawa dan suku
Batak)
2.
Matrilineal : posisi sentral kepada pihak perempuan (cth. Masy. Minang kabau)
Fungsi dan Peran Lembaga Agama
• lembaga
agama di Indonesia sepert; Majelis Ulama Indonesia MUI), Persekutuan
Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada
Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan
Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).
- Pemberdayaan umat
-
Pendidikan
-
Penyelamat
-
Kontrol Sosial
b. Melakukan komunikasi antar umat beragama
Fungsi
dan Peran Lembaga Ekonomi dalam Mengelola Keragaman Sosial Budaya
Salah
satu fungsi dan peran lembaga ekonomi dalam memanfaatkan keragaman sosial
budaya yaitu untuk mengembangkan kegiatan ekonomi
masyarakat.
• Keragaman
sosial budaya merupakan salah satu daya tarik wisatawan dunia yang menghasilkan
devisa
• Contoh:
Yogyakarta mampu meningkatkan perekonomian dr budaya dan sejarahnya.
Perkembangan
kegiatan ekonomi
1)
Masa Sebelum Barter
2)
Masa Barter
3)
Masa Uang Barang
4)
Masa Uang
5)
Mengenal Sistem Kredit
Fungsi uang
Fungsi asli:
- Alat tukar
- Alat satuan hitung
Fungsi
turunan:
- Alat pembayaran
- Alat pemindah kekayaan
- Alat pemupuk modal
- Alat pengukur nilai
Syarat uang
• Memiliki
nilai
• Tdk
mudah rusak
• Diterima
secara umum
• Mudah
di bawa
• Mudah
dipecah tanpa mengurangi nilai
Fungsi dan Peran Lembaga Pendidikan dalam
Mengelola Keragaman Sosial Budaya
Lembaga
pendidikan berperan penting dalam melakukan transformasi budaya masyarakat.
• Sebagai
contoh di sekolah terdapat pelajaran bahasa daerah, sebagai salah satu bentuk melestarikan dan mengembangkan
kebudayaan berupa bahasa.
• Saat ini juga banyak sekolah yang
mengajarkan seni tradisional seperti membatik, seni tari, dan
sebagainya.
Fungsi:
- Mempertahankan sistem nilai yang berlaku
Peran:
- Mewariskan nilai dan budaya
- Membentuk kepribadian
Fungsi dan Peran Lembaga Budaya dalam Mengelola
Keragaman Sosial Budaya
• Lembaga
adat sebagai salah satu lembaga budaya berperan dalam mewariskan dan
mengembangkan budaya secara turun temurun.
• Berfungsi
dalam pembentukan karakter pribadi
6. Fungsi dan Peran Lembaga Politik
MPR,
kepresidenan, DPR, DPA, BPK, MA, dan Pemerintah Daerah.
• Fungsi
dan peran lembaga politik dalam mengelola keragaman sosial budaya misalnya
dapat dilakukan sebagai berikut.
a. Menyusun
perundang-undangan yang melindungi keragaman sosial budaya masyarakat
Indonesia.
b. Menyusun
perundang-undangan yang memungkinkan berkembangnya keragaman sosial budaya.
c. Mengelola keragaman sosial
budaya demi pembangunan nasional.
• melaksanakan
Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar