BANK
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan
yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan
lembaga keuangan yang kegiatannya adalah :
A. Menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maksudnya dalam hal ini bank sebagai tempat penyimpanan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.
B. Menyalurkan dana ke masyarakat, maksudnya adalah bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.
A. Menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maksudnya dalam hal ini bank sebagai tempat penyimpanan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.
B. Menyalurkan dana ke masyarakat, maksudnya adalah bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.
C. Memberikan jasa-jasa bank lainnya, seperti pengiriman
uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam
kota (clearing), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar
kota dan luar negeri (inkaso), letter of credit (L/C), safe
deposit box, bank garansi, bank notes, travelers cheque dan jasa
lainnya.
Dalam
praktiknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Jika ditinjau dari segi fungsinya
bank dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu :
- Bank
Sentral
- Bank Umum
- Bank Perkreditan Rakyat
BANK SENTRAL
Fungsi
Bank Indonesia disamping sebagai bank sentral adalah sebagai bank sirkulasi,
bank to bank dan lender of the resort.
Fungsi
sebagai bank sirkulasi adalah mengatur peredaran keuangan suatu Negara.
Sedangkan fungsi sebagai bank to bank adalah mengatur perbankan di suatu
Negara. Kemudian fungsi sebagai lender of the last resort adalah sebagai
tempat peminjaman yang terakhir.
Pelayanan
yang diberikan oleh Bank Indonesia lebih banyak kepada pihak pemerintah dan
dunia perbankan. Dengan kata lain nasabah Bank Indonesia dalam hal ini lebih
banyak kepada lembaga Perbankan.
Tujuan
utama Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai
tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem divisa serta mengatur dan mengawasi bank.
BANK UMUM
Bank
umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan
melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun
lembaga-lembaga lainnya.
Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersil dan
dikelompokkan kedalam 2 jenis yaitu : bank umum devisa dan bank umum non
devisa.
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha BPR
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
Memberikan
kredit
Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah
Menempatkan
dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertfikat deposito dan atau
tabungan pada bank lain
Usaha yang tidak
boleh dijalankan oleh BPR
Menerima
simpanan berupa Giro
Ikut
serta dalam lalu lintas pembayaran
Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing
Penyertaan
modal
Usaha
perasuransian
PRODUK PERBANKAN
Kredit pasif
Jenis kegiatan bank dalam menghimpun dana dari masyarakat
Contoh: Giro, tabungan berjangka (deposito berjangka),
sertifikat deposito, tabungan, deposit on call, deposit automatic roll over
Kredit aktif
Dana yang diberikan bank pada masyarakat untuk berbagai
tujuan
Contoh: kredit rekening koran, kredit reimburs (Letter of
Credit), Kredit aksep, kredit dokumenter, kredit dengan jangka surat-surat
berharga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar