Selasa, 22 Mei 2012

BANK


BANK
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah :

A. Menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maksudnya dalam hal ini bank sebagai tempat penyimpanan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.

B. Menyalurkan dana ke masyarakat, maksudnya adalah bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.
C. Memberikan jasa-jasa bank lainnya, seperti pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota dan luar negeri (inkaso), letter of credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, bank notes, travelers cheque dan jasa lainnya.
  Dalam praktiknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Jika ditinjau dari segi fungsinya bank dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu :
  1. Bank Sentral
  2. Bank Umum
  3. Bank Perkreditan Rakyat
BANK SENTRAL
  Fungsi Bank Indonesia disamping sebagai bank sentral adalah sebagai bank sirkulasi, bank to bank dan lender of the resort.
                Fungsi sebagai bank sirkulasi adalah mengatur peredaran keuangan suatu Negara. Sedangkan fungsi sebagai bank to bank adalah mengatur perbankan di suatu Negara. Kemudian fungsi sebagai lender of the last resort adalah sebagai tempat peminjaman yang terakhir.
  Pelayanan yang diberikan oleh Bank Indonesia lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan. Dengan kata lain nasabah Bank Indonesia dalam hal ini lebih banyak kepada lembaga Perbankan.
                Tujuan utama Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem divisa serta mengatur dan mengawasi bank.
BANK UMUM
  Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.
Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersil dan dikelompokkan kedalam 2 jenis yaitu : bank umum devisa dan bank umum non devisa.
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha BPR
  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
  Memberikan kredit
  Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
  Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertfikat deposito dan atau tabungan pada bank lain
Usaha yang tidak boleh dijalankan oleh BPR
  Menerima simpanan berupa Giro
  Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
  Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  Penyertaan modal
  Usaha perasuransian
PRODUK PERBANKAN
Kredit pasif
Jenis kegiatan bank dalam menghimpun dana dari masyarakat
Contoh: Giro, tabungan berjangka (deposito berjangka), sertifikat deposito, tabungan, deposit on call, deposit automatic roll over
Kredit aktif
Dana yang diberikan bank pada masyarakat untuk berbagai tujuan
Contoh: kredit rekening koran, kredit reimburs (Letter of Credit), Kredit aksep, kredit dokumenter, kredit dengan jangka surat-surat berharga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar