Kamis, 04 Juni 2015

KISI-KISI DAN MATERI UKK KLS 8 14/15



KISI-KISI UKK
1. Prinsip pengelolaan sumber daya alam
2. Pembangunan berkelanjutan
3. Operator pengelola SDA:
    - BUMN : Perjan, Perum, Persero
    - BUMS : Perseorangan, Firma, CV, PT
    - Koperasi : ciri-ciri, prinsip, asas
4. Regulator pengelolaan SDA
5. Kontrol pengelolaan SDA
6. Peran kelembagaan dalam mengelola keragaman sosial budaya:
     - lembaga keluarga    - lembaga pendidikan
     - lembaga agama        - lembaga budaya
     - lembaga ekonomi   - lembaga politik
7. Perkembangan kegiatan ekonomi
8. Uang


MATERI UKK
Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)
Prinsip-Prinsip Pengelolaan Sumber Daya Alam
a. Optimal
    UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Optimalisasi sumber daya alam dapat berupa
       mengambil kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan
       meminimalkan kerugian demi kepentingan negara dan rakyat
       tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam tersebut dikemudian hari.
Cara optimalisasi produksi
1.       Ekstensifikasi : menambah jumlah faktor produksi
2.        Intensifikasi : meningkatkan mutu faktor produksi
3.        Diversifikasi : penganekaragaman produksi
Pembangunan keberlanjutan adalah pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang.
b. Lestari
       Lestari yang dimaksud di sini adalah upaya pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya dengan tujuan mempertahankan sifat dan bentuknya. Terutama SDA yang tidak dapat diperbaharui,
Contoh konsep lestari dalam pengelolaan SDA adalah:
1)      Menggunakan pupuk alami atau organik
       sangat tepat karena dapat menjaga kelestarian tanah.
       tidak mengandung bahan kimiawi sehingga sangat ramah lingkungan.
       Bahan kimia yang terkandung di dalam pupuk kimia tidak semua dapat diuraikan oleh jasad renik di dalam tanah sehingga dalam jangka waktu yang lama akan mengendap dan akan merusak tanah.
2) Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan
       pestisida merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencegah serangan hama penyakit.
       terlalu banyak residu yang mengendap dan pada tempat yang sama dapat mempengaruhi kesuburan tanah serta kualitas tanamannya sendiri karena terlalu banyak mengandung bahan kimia.
3) Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/ perbukitan)
       menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul.
       Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan,
4) Pelestarian udara
    a. Menggalakkan penanaman pohon
    b. Mengupayakan pengurangan emisi
    c. Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia
5) Pelestarian hutan
a. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
b. Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
c. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
d. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
e. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengolahan hutan.
6) Pelestarian flora dan fauna
       mendirikan cagar alam dan suaka marga satwa serta melarang kegiatan perburuan liar.
       apa perbedaan cagar alam dan suaka marga satwa?
       Suaka marga satwa adalah suatu kawasan hutan tempat melindungi hewan-hewan tertentu dan tidak untuk diburu.
       - suaka marga satwa gunung Leuser di Aceh,
       -suaka marga satwa Way Kambas di Lampung,
       cagar alam adalah kawasan hutan untuk melindungi hewan, tumbuhan, tanah dan tempat-tempat bersejarah lainnya.
        - cagar alam Raflesia di Bengkulu
        - cagar alam Pananjung di Pangandaran, dan lain-lain.
7) Pelestarian laut dan pantai
   a. Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b. Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut.
c. Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.

Operator pengelola SDA
MENURUT PASAL 33 UUD 1945:
  1. KOPERASI
  2. BUMN
  3. BUMS
Jenis perusahaan berdasarkan usahanya
  1. Perusahaan ekstraktif: langsung dr alam              
             contoh. Pers. Pertambangan
  1. Perusahaan agraris: budidaya S.D.A     
             contoh: PT. Perkebunan Nusantara
3.       Perusahaan Jasa : pelayanan
             contoh: Bank BRI; Trans Studio, XXI
  1. Perusahaan dagang : membeli dan menjual kembali tanpa merubah bentuk
             contoh: Alfamart, Indomaret
  1. Perusahaan industri: Merubah bhn baku menjadi brg setengah jadi/ brg jadi
             contoh: PT. Sritex, PT. Frisian flag, PT. Nestle                                

Letak Badan Usaha
     Tergantung pada :
      Terikat pada alam            : didasarkan pada kemudahan memperoleh bahan baku seperti              perusahaan pertambangan dan perkebunan
      Berdasarkan sejarah       : didasarkan kepada sejarah masa lalu seperti perusahaan batik di Yogyakarta
      Ditetapkan pemerintah : didasarkan pada peraturan pemerintah seperti perusahaan yang         bergerak di bidang keuangan dan kesehatan     
      Faktor-faktor ekonomi : didasarkan pada hal-hal seperti ketersediaan transportasi, pasar          dan tenaga kerja
             contoh: Mall, Labschool  Cibubur

BUMN
  1. Perusahaan Jawatan (Perjan) à sdh tdk ada
  2. Perusahaan Umum (Perum) contoh PERUM DAMRI
  3. Persero Contoh PT.PLN (Persero)
* BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
BUMS
  1. PERSEORANGAN
             - Dimiliki 1 orang
             - usaha skala kecil
             - tanggung jawab tdk terbatas
Contoh : Bakir, tkg bakso, bengkel motor
2. Firma
             - atas nama bersama
             - sudah saling kenal
contoh: Firma hukum Hotman Paris Hutapea &    
                rekan
3. CV (Commanditaire Vennootschap)
             - Ada sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer)
             - sekutu aktif / komplementer : modal + kerja
             - sekutu pasif / komanditer : modal saja
4. PT (Perseroan Terbatas)
-          Tanggung jawab saham sebatas modal
-          Keuntungan berupa DEVIDEN
-          Keputusan tertinggi di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
-          PT terbuka, PT tertutup
KOPERASI
Pengertian: Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berasaskan kekeluargaan.
Co-Operation=  usaha bersama
Prinsip = demokrasi & gotong royong
Tujuan = kesejahteraan anggota
Keuntungan berupa SHU (Sisa Hasil Usaha)
Keputusan tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan)
Asas = Kekeluargaan (pasal 33 ayat 1)
Pendiri koperasi pertama di dunia: Robert Owen, koperasi Rochdale
Pendiri koperasi pertama di Indonesia: Raden Aria Wiriaatmadja,bupati Purwokerto
Bapak koperasi Indonesia : Moh. Hatta
Koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia
       Modal Koperasi
a. Modal sendiri:
             1. simpanan pokok ( sekali saat daftar)
             2. simpanan wajib (iuran rutin)
             3. hibah
             4. dana cadangan
b. Modal Pinjaman:
             1. simpanan sukarela (seperti tabungan)
             2. pinjaman dr pihak lain.
Jenis koperasi berdasarkan usahanya
  1. Koperasi simpan pinjam (koperasi kredit)
  2. Koperasi konsumen (usaha toko)
  3. Koperasi produsen (pengolahan dan pemasaran)
  4. Koperasi pemasaran (memasarkan produk anggota dan menyalurkan brg kebutuhan produksi)
Koperasi berdasarkan keanggotaan
       Min. 20 Orang à koperasi primer
       Min.5 koperasi primer à kop. Pusat
       Min. 5 kop. Pusat à kop. Gabungan
       Min. 5 kop. Gabungan à kop. induk
Koperasi primer : anggotanya orang2
Koperasi sekunder : anggotanya badan hukum koperasi

Lembaga Regulator pengelolaan SDA
PEMERINTAH PUSAT & PEMERINTAH DAERAH
       Lembaga regulator adalah lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan.
       Pemanfaatan sumber daya alam perlu diatur agar proses pelaksanaannya tidak melebihi batas dan merusak keseimbangan lingkungan
1) Pemerintah Pusat
       Peraturan yang dibuat oleh pemerintah mencakup keseluruhan lembaga operator, baik itu BUMN, BUMS, maupun koperasi.
2) Pemerintah Daerah
       Pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Wewenang tersebut adalah bagian dari hak otonomi daerah.

Lembaga Kontrol pengelolaan SDA (Pemerintah dan Non Pemerintah)
1) Lembaga Pemerintah
       Apabila terdapat pelanggaran maka pemerintah dapat melaporkan ke lembaga yudikatif untuk diberikan sanksi.
       Kementrian kehutanan dan kementrian LH
2) Lembaga Non Pemerintah
       Selain pemerintah, lembaga bukan pemerintah juga bisa menjadi lembaga kontrol.
       Lembaga Swadana Masyarakat (LSM) seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace dan World Wide Fund for Nature (WWF). Masyarakat umum juga dapat melakukan kontrol melalui kearifan lokal setempat.
       Kearifan lokal dapat sebagai peran dalam mengontrol dan mengendalikan eksploitasi sumber daya alam.

Fungsi dan Peran Kelembagaan dalam Mengelola Keragaman Sosial Budaya untuk Pembangunan Nasional (Hal. 156)
Fungsi dan Peran Lembaga Keluarga
  1. fungsi reproduksi
  2. Fungsi sosialisasi
  3. Fungsi protektif (perlindungan)
  4. Fungsi ekonomi
  5. Fungsi kontrol
  6. Fungsi afeksi (kasih sayang)
Pengakuan atau kesadaran perbedaan pertama kali dialami anak-anak di dalam keluarga.
Keluarga dapat memberikan kesadaran kepada seluruh anggota, bahwa perbedaan fisik merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa yang harus selalu dihargai dan dihormati.
Keluarga inti : terdiri atas suami, istri dan anak-anaknya yang belum kawin
Keluarga luas : terdiri atas suami, istri dan anak-anaknya yang belum kawin ditambah kerabat lain yang tinggal bersama keluarga inti, seperti kakek, nenek, paman, keponakan, cucu dan sebagainya
Sistem kekerabatan:
1. Patrilineal: posisi sentral kepada pihak laki-laki (contoh masy. Jawa dan suku Batak)
2. Matrilineal : posisi sentral kepada pihak perempuan (cth. Masy. Minang kabau)
Fungsi dan Peran Lembaga Agama
       lembaga agama di Indonesia sepert; Majelis Ulama Indonesia MUI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).
  1. Pemberdayaan umat
-          Pendidikan
-          Penyelamat
-          Kontrol Sosial
b. Melakukan komunikasi antar umat beragama
Fungsi dan Peran Lembaga Ekonomi dalam Mengelola Keragaman Sosial Budaya
    Salah satu fungsi dan peran lembaga ekonomi dalam memanfaatkan keragaman sosial budaya yaitu untuk mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat.
       Keragaman sosial budaya merupakan salah satu daya tarik wisatawan dunia yang menghasilkan devisa
       Contoh: Yogyakarta mampu meningkatkan perekonomian dr budaya dan sejarahnya.
 Perkembangan kegiatan ekonomi
1)      Masa Sebelum Barter
2)      Masa Barter
3)      Masa Uang Barang
4)      Masa Uang
5)      Mengenal Sistem Kredit
Fungsi uang
Fungsi asli:
  1. Alat tukar
  2. Alat satuan hitung
Fungsi turunan:
  1. Alat pembayaran
  2. Alat pemindah kekayaan
  3. Alat pemupuk modal
  4. Alat pengukur nilai
Syarat uang
       Memiliki nilai
       Tdk mudah rusak
       Diterima secara umum
       Mudah di bawa
       Mudah dipecah tanpa mengurangi nilai
Fungsi dan Peran Lembaga Pendidikan dalam Mengelola Keragaman Sosial Budaya
    Lembaga pendidikan berperan penting dalam melakukan transformasi budaya masyarakat.
       Sebagai contoh di sekolah terdapat pelajaran bahasa daerah, sebagai salah satu bentuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan berupa bahasa.
       Saat ini juga banyak sekolah yang mengajarkan seni tradisional seperti membatik, seni tari, dan sebagainya.
Fungsi:
  1. Mempertahankan sistem nilai yang berlaku
Peran:
  1. Mewariskan nilai dan budaya
  2. Membentuk kepribadian
 Fungsi dan Peran Lembaga Budaya dalam Mengelola Keragaman Sosial Budaya
       Lembaga adat sebagai salah satu lembaga budaya berperan dalam mewariskan dan mengembangkan budaya secara turun temurun.
       Berfungsi dalam pembentukan karakter pribadi
6. Fungsi dan Peran Lembaga Politik
                MPR, kepresidenan, DPR, DPA, BPK, MA, dan Pemerintah Daerah.
       Fungsi dan peran lembaga politik dalam mengelola keragaman sosial budaya misalnya dapat dilakukan sebagai berikut.
a. Menyusun perundang-undangan yang melindungi keragaman sosial budaya masyarakat Indonesia.
b. Menyusun perundang-undangan yang memungkinkan berkembangnya keragaman sosial budaya.
c. Mengelola keragaman sosial budaya demi pembangunan nasional.
       melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan,